Pages

Tuesday, 24 July 2012

Hukum Islam

Mukallaf
Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) sert a telah mendengar seruan agama

Hukum hukum Islam
Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara’ terbagi menjadi lima :

1. Wajib yaitu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
    a. Wajib ‘ain yaitu yang mesti dikerjakan setiap orang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan sebagamya.
    b. Wajib kifayah yaitu suatu kewajiban yang teiah dianggap cukup apabila teiah dikerjakan oieh sebagian dari orang-orang mukaliaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka rnengerjakannya, seperti menyaiatkan mayit dan menguburkannya.

2. Sunah yaitu suatu perkara yang apabiia dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggaikan tidak berdosa. Sunah dibagi nienjadi dua :
    a. Sunah mu’akkad yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih. shalat ied di hari raya idul fitri dan idul adha dan sebagainya.
    b. Sunah ghoiru mu'ukkad yaitu sunah biasa.

3. Haram yaitu suatu perkara yang apabila ditinggaikan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebasainya.

4. Makruh yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggaikan mendapat pahala, seperti makan petal dan bawang mentah dan sebagainya.

5. Mubah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggaikan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggaikan.

Syarat dan Rukun

1. Syarat
Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna maka pekerjaan itu tidak sah.

2. Rukun
Rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.

3. Sah
Sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul.

4. Batal
Batal artinya tidak cukup syarat nikunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.

0 komentar:

Post a Comment